Bangsa Indonesia berpancasila dalam tiga asas atau Tri Prakara dengan rincian, yaitu pertama, unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan). Kedua, unsur-unsur Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius) (Pancasila Asas Religius). Ketiga, unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas, dan dirumuskan secara saksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI (Asas Kenegaraan).
Pancasila sebagai pandangan hidup berarti dalam pancasila terkandung dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan dan terkandung dasar pemikiran terdalam dan gagasan mengenai kehidupan yang dianggap baik. Sebagai pandangan hidup, sudah sepatutnya Pancasila dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia karena Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berarti bahwa kedudukan ini diikuti oleh subkedudukan dan subfungsi yang lain, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta akidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar 1945 maupun yang tidak tertulis atau konvensi.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan, serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.
Pancasila, sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu dimensi idelistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis, rasionalis dan menyeluruh; dimensi normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan; dimensi realistis, yaitu Pancasila mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.
Pengertian Sistem Komunikasi Pancasila
Sistem komunikasi Indonesia berada dalam sistem nilai tertentu mencerminkan geokultur khas Indonesia yang diwujudkan oleh suasana komunikasi dalam pemerintahan dan suasana komunikasi dalam masyarakat. Sistem komunikasi Indonesia menunjukkan adanya pola keteraturan manusia Indonesia berkomunikasi dalam suprastruktur komunikasi maupun dalam suasana infrastruktur komunikasi.
Kehidupan infrastruktur dalam sistem komunikasi Pancasila berpijak pada pemikiran bahwa hak-hak yang berkembang dalam infrastruktur komunikasi merupakan input bagi kehidupan suprastruktur komunikasi. Produk-produk kebijaksanaan komunikasi nasional merupakan cerminan dari kehidupan komunikasi infrastruktur.
Sistem komunikasi Indonesia pada awalnya lebih diidentikkan dengan sistem komunikasi tanggung jawab sosial (social responsibility) dengan arah kebebasan yang bertanggung jawab. Seiring berjalannya waktu, istilah sistem komunikasi Pancasila ternyata lebih pas dan sesuai untuk menyebut sistem komunikasi yang ada di Indonesia. Sistem komunikasi Pancasila lebih khas dalam menggambarkan kompleksitas masyarakat Indonesia dan lebih mampu mengatasi kompleksitas komunikasi yang bisa jadi muncul karena kompleksitas masyarakat tersebut.
Jika dikaitkan dengan komunikasi, nilai yang terkandung di dalam tiap-tiap sila dari Pancasila mempunyai implikasi khusus pada kegiatan komunikasi. Sila pertama memberikan pengakuan secara khusus pada eksistensi bentuk komunikasi transendental (sering disebut juga dengan bentuk komunikasi kepada Tuhan). Sila kedua menuntut adanya komunikasi manusiawi dengan menerapkan etika komunikasi yang adil dan beradab. Sila ketiga mengisyaratkan pelaksanaan norma-norma komunikasi organisasi, komunikasi politik termasuk komunikasi lintas budaya dan komunikasi tradisional yang bernuansa persatuan dan kesatuan. Sila keempat memberikan tekanan pada pengakuan dilaksanakannya komunikasi dua arah dan timbal balik yang menghubungkan secara vertikal, horisontal maupun diagonal antara pemerintah dan masyarakat dan sebaliknya. Sila kelima mengandung makna implikasi komunikasi sosial, komunikasi bisnis maupun komunikasi adminstrasi dan manajemen dengan berorientasi pada asas keseimbangan dan keserasian.
Aturan tentang kebebasan berkomunikasi di Indonesia sesuai dan tercermin dalam pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kekuatan dan Kelemahan Sistem Komunikasi Pancasila
Pancasila bukan bersifat utopis semata, bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup dan bukan merupakan norma-norma yang beku. Disamping memiliki idealisme, Pancasila juga bersifat nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan meski tidak bisa dikatakan pragmatis. Pancasila sangat mungkin diaplikasikan dalam kehidupan sehari-nari. Atas dasar inilah sistem komunikasi Pancasila dapat diberlakukan di Indonesia.
Sistem komunikasi Pancasila juga memiliki beberapa kekuatan dan kelemahan. Kelemahan sistem komunikasi Pancasila terutama terletak keberadaannya yang menurut beberapa orang merupakan sebuah mimpi utopis yang susah untuk direalisasikan. Kekuatannya lebih diperlihatkan oleh kekhasan yang dapat menyesuaikan diri dengan kompleksitas masyarakat dan kompleksitas komunikasi di Indonesia.
Sistem komunikasi Pancasila merupakan sebuah tantangan yang dapat diperkuat bila individu-individu dalam intitusi komunikasi di Indonesia dapat berperilaku sesuai nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Pembenahan para aktor komunikasi ini diperlukan sebagai dasar untuk membenahi institusi komunikasi di Indonesia.
Kekuatan sistem komunikasi Pancasila diperlukan agar kebebasan komunikasi dapat terjamin di Indonesia sehingga masyarakat dapat mengembangkan opininya dan kehidupan media massa dapat berlangsung secara positif. Masyarakat dan institusi media massa perlu memahami kebebasan yang dikandung dalam nilai-nilai Pancasila dan tidak bersikap sewenang-wenang dalam menerapkan kebebasannya itu.
Sistem komunikasi Pancasila dapat dipandang memberi pengayaan terhadap ragam sistem komunikasi yang berlaku di dunia dan keberadaannya dapat disejajarkan dengan sistem komunikasi dominan lainnya.
Sumber referensi : Prajarto, Nunung (2016). Perbandingan Sistem Komunikasi (SKOM4434). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
EmoticonEmoticon